Makassar || Daftar Hitam News. Id —Pembangunan Ruko dua lantai tepat di bawah SUTET Kini sudah Kelar tanpa ada tindakan berarti dari Dinas Tata Ruang, yang mana di ketahui pembangunan yang berada di jalan poros Batua Raya, kelurahan Paropo,Kecamatan Panakkukang yang secara Kasat Mata berdiri Tepat di bawah Sumber Tegangan Tinggi(SUTET).
Yang dalam aturan mendirikan bangunan di sekitar SUTET harusnya jarak aman 22 meter dengan tegangan 500KV dan paling dekat 10 meter dengan ketinggian bangunan tidak lebih dari 10 meter.
Adapun dampak Negatif yang akan ditimbulkan kepada penghuninya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan organ dalam, seperti nyeri kepala, keletihan kronis, tumor kelenjar getah bening, yang disebabkan dari radiasi gelombang elektromagnetik yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor alias kabel dan menara. “Jelas Wanhar dalam suatu webinar nya.
Yang menjadi pertanyaan publik apa yang menjadi alasan dan tolak ukur dari pengambil kebijakan dalam hal ini Dinas Tata Ruang (DISTARU) sehingga berani mengeluarkan IMB pada pembangunan RUKO dengan ketinggian kurang lebih 10 meter yang pembangunan nya tepat di bawah SUTET.
Dan dalam Undang-Undang Sudah jelas-jelas telah mengatur semuanya, dan jika mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sudah jelas mengatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah di kompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.
Menurut informasi yang di himpun oleh media ini disekitar wilayah pembangunan RUKO tersebut mengatakan bahwa dari dulu itu ada yang mau membangun tapi dilarang oleh pemerintahan jauh sebelum nya dan herannya kenapa sekarang bisa bisa yach. ” Ujar Warga ini.
Dan berharap kepada pemerintah kota makassar dan pihak berwenang APH untuk melakukan tindakan agar pembangunan RUKO tersebut tidak dilanjutkan atau di bongkar karena ini menyangkut keselamatan warga sekitar nya jika terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. “Lanjut Warga ini.
Dari pantauan awak media di lokasi pembangunan Ruko tersebut dan informasi yang di dapatkan dari warga setempat bahwa Ruko tersebut sudah terjual 5 unit dari 6 unit Ruko yang di bangun.
Awak media ini mengkonfirmasi ke pemegang proyek pembangunan ini mengatakan pada saat di konfirmasi melalui media Whatsapp mengatakan ” Sudah miki na hubungi orang ku” yang membuat awak media ini bingung dari apa yang di lontarkan oleh YS ini kepada awak media.
Awak media ini yang memantau terus perkembangan dan menunggu tindakan tegas dari instansi terkait justru Kesannya Melakukan Pembiaran hingga pembangunan yang berada di jalan poros Batua raya, kelurahan Paropo, kecamatan Panakkukang tetap berjalan tanpa ada tindakan dari Dinas Tata Ruang.
Ketua LAKIN yang dari awal mengawal laporan dari media ini sangat Menyayangkan Respon dari Dinas Tata Ruang yang terkesan menutup mata terkait pembangunan yang diduga kuat Melanggar UU No. 11 Tahun 2020 ini karena akan berdampak terganggu nya Kestabilan kerja arus listrik dan juga berdampak NEGATIF bagi penghuninya.
Lanjut Ketua LAKIN akan turun ke kantor Dinas Tata Ruang Untuk melakukan Aksi Unjukrasa Rasa terkait Pembiaran yang di lakukan oleh dinas Tata ruang terkait pembangunan tersebut.
LP; Galang/LAKIN