Minggu, Oktober 13, 2024

Dinyatakan Lolos Verifikasi Ijazah yang diduga BODONG.Pengacara Haji Makmur Raona SH MH “Apakah KR-02 Ijazah Tasming Hamid terdaftar di Kemendikbud RI ???”.

Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pare-pare telah di tetapkan oleh KPU dan Bawaslu pada tanggal 22 September 2024, yang mana penetapan salah satu paslon yang di duga gunakan Ijazah Palsu/Bodong telah di nyatakan lolos dalam verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Pare-pare.

Yang mana sebelumnya Paslon yang satu ini dilaporkan ke Bawaslu oleh salah satu Lembaga Forum Masyarakat Biasa (FMB) melalui jalur tanggapan masyarakat yang di berikan oleh KPU dan Bawaslu kota Pare-pare.

Berdasarkan laporan tanggapan yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Biasa(FMB) kepada Bawaslu Terkait dugaan ijazah Palsu/Bodong yang digunakan oleh salah satu paslon ini, Bawaslu Pare-pare menyikapinya dengan mengeluarkan surat pemanggilan klarifikasi dengan Nomor:036/PP.01.02/K.SN-24/09/2024.

Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Biasa (FMB) kepada Gakkumdu Bawaslu kota Pare-pare Terkait dugaan ijazah palsu/Bodong yang digunakan oleh salah satu paslon walikota Pare-pare Tasming Hamid ini, serta yang mana terlapor menghadiri surat pemanggilan dari Bawaslu pada tengah malam untuk memberikan keterangan Terkait Laporan yang di alamatkan kepada nya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu dan KPU Pare-pare, mengeluarkan hasil Verifikasi yang Menyatakan bahwa Terlapor dugaan Ijazah Palsu/Bodong yang dimiliki Paslon Walikota Pare-pare Tasming Hamid di nyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Calon Walikota Pare-pare yang akan berkompetisi pada 27 November 2024.

Ketua Forum Masyarakat Biasa(FMB) dan beberapa lembaga LSM yang tergabung didalamnya, Merasa kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Kota Pare-pare yang mana kurang teliti dalam Memverifikasi Ijazah yang di miliki oleh Paslon Walikota Pare-pare Tasming Hamid.

HAJI Makmur Raona, SH MH Menduga Ketua Bawaslu dan KPU Kota Pare-pare Masuk Angin, dugaan itu bukan tidak berdasar karena bukti-bukti yang kami Ajukan itu sangatlah Akurat, salah satu contoh nya adalah tanda tangan serta stempel yang berada di ijazah Milik Tasming Hamid sangat jauh berbeda.

Haji Makmur Raona, SH MH Mengatakan persyaratan dan proses Legalisir ijazah SMA yang dimiliki oleh Tasming Hamid ada keganjilan Prosedur, yang mana jika berdasarkan aturan Legalisir Ijasah SMA Swasta dapat dilakukan di sekolah asal siswa atau di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, tergantung dari kondisi sekolah tersebut:
Jika sekolah asal masih beroperasi, legalisir ijazah dapat dilakukan di sekolah asal siswa.
Jika sekolah asal telah ditutup atau beralih status, legalisir ijazah dapat dilakukan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai wilayah sekolah tersebut.

Persyaratan untuk melakukan legalisir ijazah SMA swasta di Dinas Pendidikan antara lain:
Mengisi blanko pendaftaran,Membawa dokumen asli, seperti ijazah, STTB, atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah,Membawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar, Membawa fotokopi kartu identitas pemohon, seperti KTP atau SIM, sebanyak 1 lembar
Membawa Surat Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai

Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses legalisir ijazah akan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Berkas persyaratan diserahkan kepada petugas,Dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan diperiksa, dokumen diberi paraf Kasubag Umum,dokumen ditandatangani oleh Kepala Bidang,dokumen dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
Dokumen legalisasi diserahkan kepada pemohon dan yang paling utama dan sangat terpercaya Ijazah yang kita Miliki terdaftar di KR-02 yang berada dikemendikbud RI, Yang Menjadi pertanyaan” Apakah Ijazah yang dimiliki oleh Tasming Hamid terdaftar di kemendikbud RI (KR-02)???.” Tantang Pengacara Haji Makmur Raona, SH MH

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!