Makassar || Daftar Hitam News. Id — Lembaga Anti KorupsinNasional (LAKIN) mendesak Polda Sulsel untuk segera kembali mengusut dan memeriksa walikota parepare Taufan Pawe yang di duga ikut menikmati hasil korupsi dana dinkes 6,3 Milyar sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan pengakuan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare, Dokter Muhammad Yamin, yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar dan dihukum 6 tahun penjara.
Saat Awak Media bersama TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan Klarifikasi bersama Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin saat di Lapas Kelas 1 Makassar mengatakan bahwa sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah walikota parepare Taufan Pawe dan kami punya bukti yang masih kami simpan,”Ungkapnya.
Adapun hasil rincian Nama-nama yang menerima dana dinkes 6,3 Milyar yang diduga atas perintah Walikota Parepare Taufan Pawe termasuk ;
(1) Pak Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 350 jt
(2) Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 jt
(3) Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1,150 Milyar dengan Alasan pembahasan APBD di DPRD Kota Parepare
(4) Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 jt dengan alasan pembahasan APBD perubahan
(5) Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 jt dengan alasan Open House walikota parepare Taufan Pawe
(6) Pak Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 jt + Rp 500 jt dengan alasan pembahsan perubahan APBD perintah walikota parepare Taufan Pawe.
(7) Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp 1,5 Milyar dengan alasan perintah walikota parepare Taufan Pawe untuk bayar Haji Hamzah
(8) Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp. 1 Milyar dengan alasan penetapan APBD pokok
(9) Pak Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 jt + Rp 200 jt dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh.
Sementara itu, nama yang disebutkan sudah ada dua orang ditahan dan sudah terdakwa kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar termasuk diantaranya Jamaluddin yang dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika Mendesak Polda sulsel yang baru ini untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Keempat nama yang sudah disebutkan oleh dr.Muhammad Yamin termasuk Walikota Parepare Taufan Pawe sebagai Dalang Skenario Kasus Korupsi Dinkes 6,3 Milyar yang sampai saat ini sengaja di tutupi dan seakan-akan Kapolres pare-pare Lupa Terkait kasus ini atau ada tendensi lain. “Sindir Sekjen LAKIN ini.
” Seperti diketahui, kasus ini harus diusut tuntas oleh polda sulsel jangan ada tembang pilih, karena dimata Hukum kita Semua harus di perlakukan sama tidak ada yang nama nya INI dan ITU, sebab ini kasus diduga direncanakan. Kami Selaku Lembaga Sosial Control Mendesak kepada Kapolda Sulsel Baru Agar secepatnya Melakukan pemeriksaan kepada walikota parepare Taufan Pawe yang diduga sebagai dalang dari kasus korupsi dinkes 6,3 Milyar,”Tegasnya.
Selain itu, Sekejen Lembaga Anti Korupsi Nasion (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika menyampaikan kepada para PENEGAK hukum khususnya polda sulsel secepatnya mengusut tuntas kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya, lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin.
” Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut. Secara undang-undang, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa ada tembang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,”Jelasnya.
Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp6,3 milyar yang oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut(*).
Lp ; Galang (LAKIN/P R M G I)