Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

LSM PAKAR Desak Pemkot Makassar Bertindak Tegas terhadap PT. Pharma Indo Sukses, Soroti Bungkamnya Wali Kota atas Konfirmasi Media

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan pelanggaran legalitas bangunan milik PT. Pharma Indo Sukses kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui serangkaian pemberitaan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar, inspeksi lapangan hingga penyegelan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait, hingga kini persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian.

Sejak awal, Media Online Daftar Hitam News.Id secara konsisten mengawal persoalan ini dengan menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen legalitas bangunan yang dikantongi PT. Pharma Indo Sukses dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi pembahasan dalam RDP DPRD Kota Makassar, izin bangunan disebut mengacu pada fungsi Rumah Kantor (Rukan). Namun, kondisi fisik bangunan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi dinilai menyerupai bangunan pergudangan.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi B yang dipimpin Ismail. Dalam pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan, muncul penjelasan mengenai aktivitas yang memiliki karakteristik pergudangan sehingga mendorong dilakukannya penelusuran lebih lanjut terhadap aspek legalitas bangunan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait melakukan penyegelan terhadap bangunan PT. Pharma Indo Sukses.

Namun, polemik kembali muncul ketika papan pemberitahuan penyegelan yang dipasang pemerintah diketahui sempat tidak berada di lokasi. Setelah menjadi sorotan media, papan tersebut kembali dipasang, tetapi justru ditutup menggunakan kain hitam sehingga tulisan yang menjelaskan status penyegelan bangunan tidak lagi terlihat secara jelas oleh masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti hasil penyegelan.

Ketua Umum LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa penyegelan tidak boleh berhenti sebagai tindakan simbolis apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan bangunan.

“Kalau memang izin bangunannya Rukan, tetapi fakta fisik di lapangan berbentuk gudang dan digunakan sebagai aktivitas pergudangan, maka pemerintah harus memberikan kepastian hukum. Jangan berhenti hanya memasang papan segel,” tegas Tenriwara.

Menurutnya, setiap perubahan fungsi bangunan wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), peraturan tata ruang, serta peraturan daerah yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil.

“Peraturan daerah jangan sampai tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal besar. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Di tengah belum adanya kepastian tindak lanjut dari Pemerintah Kota Makassar, Media Online Daftar Hitam News.Id juga telah mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada Wali Kota Makassar melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, redaksi mempertanyakan langkah lanjutan pemerintah terhadap bangunan PT. Pharma Indo Sukses yang hingga kini masih berdiri, termasuk mempertanyakan kepastian penegakan aturan apabila merujuk pada legalitas bangunan yang selama ini menjadi polemik.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dimiliki redaksi, seluruh pesan telah terkirim dan terbaca, yang ditandai dengan centang biru pada aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban ataupun tanggapan dari Wali Kota Makassar.

Bagi Media Online Daftar Hitam News.Id, konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita dipublikasikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM PAKAR Tenriwara mengaku sangat menyayangkan sikap bungkam orang nomor satu di Kota Makassar tersebut.

“Seorang kepala daerah seharusnya memberikan ruang komunikasi kepada insan pers. Konfirmasi media bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan kesempatan kepada pemerintah menjelaskan kebijakan dan langkah yang diambil. Ketika konfirmasi tidak direspons, masyarakat justru kehilangan penjelasan dari pihak yang paling berwenang,” katanya.

Menurut Tenriwara, hingga saat ini publik masih menunggu jawaban sederhana namun penting, yakni apa langkah lanjutan Pemerintah Kota Makassar terhadap PT. Pharma Indo Sukses setelah penyegelan dilakukan.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar tindakan administratif yang berhenti pada pemasangan papan segel.

“Kalau memang ada pelanggaran, tegakkan aturan secara konsisten. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik dasar hukumnya. Jangan biarkan persoalan ini menggantung karena akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda,” tegasnya.

LSM PAKAR berharap Wali Kota Makassar segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan PT. Pharma Indo Sukses, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan berbeda antara pelaku usaha besar dan masyarakat biasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Makassar maupun PT. Pharma Indo Sukses belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Media Online Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!