Rabu, Juli 8, 2026

Papan “Bangunan Ini Disegel” Ditutupi Kain Hitam, Marwah Pemkot Makassar Dipertanyakan LSM PAKAR Tenriwara: Jangan Hanya Tajam kepada Pelaku Usaha Kecil, Walikota Harus Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan pelanggaran tata ruang yang melibatkan PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya bangunan tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang, kini muncul temuan baru yang kembali menimbulkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan aturan di Kota Daeng. Rabu, 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil investigasi Daftar Hitam News.Id pada Rabu (8/7/2026), papan bicara resmi bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” yang sebelumnya dipasang Dinas Tata Ruang kini ditutupi menggunakan kain hitam, sehingga status penyegelan bangunan tersebut tidak lagi terlihat oleh masyarakat.

Temuan ini merupakan rangkaian lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Pada 17 Juni 2026, Dinas Tata Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap bangunan PT. Pharma Indo Sukses dengan memasang papan bicara resmi sebagai bentuk tindakan administratif pemerintah atas dugaan pelanggaran ketentuan tata bangunan.

Namun, berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya 27 Juni 2026, papan segel tersebut justru dibuka atau dicabut dari lokasi. Yang lebih mengundang pertanyaan, hingga kini perusahaan tidak terlihat menerima tindakan tegas lanjutan, melainkan justru diarahkan untuk kembali mengurus perizinannya.

Kini, pada 8 Juli 2026, papan bicara tersebut masih berada di lokasi, namun dalam kondisi tertutup kain hitam, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengetahui bahwa bangunan tersebut pernah atau masih berada dalam status penyegelan administratif.

Bagi banyak pihak, kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan papan informasi, melainkan menyangkut wibawa dan marwah pemerintah dalam menegakkan produk hukumnya sendiri.

Fakta lain yang diperoleh Daftar Hitam News.Id turut menambah perhatian terhadap kasus ini.

Berdasarkan informasi dari salah seorang pegawai Dinas Tata Ruang Kota Makassar, yang kemudian dibenarkan oleh Kepala Dinas, tidak lama setelah proses penyegelan dilakukan, pihak Dinas Tata Ruang menerima panggilan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar.
Namun, terkait maksud, tujuan maupun substansi pemanggilan tersebut, Kepala Dinas mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Meski demikian, informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang patut mendapat perhatian publik. Daftar Hitam News.Id memandang penting agar seluruh proses penegakan aturan berlangsung secara transparan, sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai papan bicara penyegelan bukan sekadar papan informasi biasa.

Menurutnya, pemasangan papan penyegelan merupakan hasil dari proses administrasi dan mekanisme pemerintahan yang panjang, sehingga tidak semestinya ditutup ataupun dihilangkan dari pandangan publik.

“Papan bicara itu bukan dipasang begitu saja. Itu produk pemerintah yang lahir melalui mekanisme resmi. Kalau kemudian ditutup kain hitam sehingga masyarakat tidak lagi mengetahui status bangunan tersebut, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang terjadi.”

Ia menegaskan, apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, maka hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk pengabaian terhadap produk administrasi pemerintah.

Dalam pernyataannya, Tenriwara juga menyampaikan kritik terbuka kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha.

“Pak Wali Kota, jangan hanya mengejar pelaku usaha kecil dan menengah. Kalau pelaku usaha besar sudah jelas diduga melakukan pelanggaran, maka aturan juga harus ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Perda dan Perwali hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara terhadap pihak yang memiliki pengaruh justru pemerintah terlihat lemah.”

Ia mengingatkan bahwa amanah yang diemban kepala daerah adalah memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan.

“Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Bapak dipilih masyarakat bukan hanya untuk duduk di kursi Wali Kota, tetapi memikul amanah untuk menegakkan aturan secara adil. Itu harapan masyarakat Kota Makassar.”

Kasus PT. Pharma Indo Sukses kini menjadi ujian konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan regulasi tata ruang.

Rangkaian peristiwa mulai dari penyegelan pada 17 Juni, dibukanya papan segel pada 27 Juni, hingga temuan papan yang kini ditutupi kain hitam pada 8 Juli, dinilai menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status hukum bangunan tersebut dan langkah penegakan yang akan ditempuh selanjutnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Daftar Hitam News.Id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT. Pharma Indo Sukses, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, anggota DPRD Kota Makassar yang dimaksud, serta Pemerintah Kota Makassar, apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!