Jumat, Januari 17, 2025

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi BPNT KEMENSOS RI, Oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel Dinilai Tebang Pilih. ” Dirfan Susanto Pendiri AMPRI angkat Suara”.

Daftar Hitam News. Id —  Kasus Korupsi BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai) Masih Terus Bergulir di Polda Sulsel, yang kini penyidik Polda Sulsel Telah Mentersangkakan 2 orang saja dari 10 orang yang terlibat kasus Korupsi BNPT Kemensos RI dimana penetapan tersangka kedua orang ini di nilai tebang pilih sedangkan ke-8 orang yang dianggap itu di anggap Dalang Skenario Kasus Korupsi BNPT ini Masih Berlenggang Bebas di luar Sana. ” Ujar Dirgantara Kepada Media ini.

Dirfan Memaparkan terkait Kasus ini Mengatakan “Kalau bicara soal sistem pelaksanaan dan penyaluran bantuan pangan non tunai ( BPNT ), maka pikiran publik akan di bawah pada sebuah masalah besar atas penetapan 10 orang tersangka yaitu :
Albar Arif ( Eks Korda Bantaeng ).
Rahim Sila ( Suplyer Jeneponto ).
Zainuddin ( Esk Korda Takalar dan Penyedia Ikan Kaleng ).
Ilham ( Suplyer Sinjai )
Riswanda ( Perusahaan Penyedia Ikan Kaleng ) dan lainnya.

Dimana nama – nama tersebut telah di rilis dan di tetapkan tersangka oleh satuan penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, kemudian penetapan tersebut karena terindikasi telah merugikan negara kurang lebih 20 Milyar atas penggunaan ikan kaleng pada program bantuan pangan non tunai ( BPNT ) di 3 kabupaten yaitu Takalar, Bantaeng dan Sinjai. Sebab belakangan Bulukumba diketahui telah di keluarkan dari rilis oleh penyidik.” Jelas nya.

Nach kita masuk pada persoalan adanya ketersediaan ikan kaleng pada penyaluran BPNT, itu jelas seperti apa sejarahnya dan siapa penyedianya.

Maka dari itu sering saya teriak lantang jika penetapan 10 orang tersangka yang dirilis oleh penyidik itu kuat dugaan penyidik tebang pilih karena adanya titipan orang istimewa. Hal itu sangat jelas karena penyedia ikan kaleng yang sebenarnya adalah Neno Bangsawan dan Amir, baik di program sembako atau pun di sembako covid makassar dimana hasil audit BPK telah menemukan kerugian keuangan negara kurang lebih 9 Milyar.

Kemudian selain Neno Bangsawan ada pula nama Kartini Lolo ( Politisi PDIP / Anggota Dewan Provinsi Sul – Sel ) yang kerap di sebut terlibat dalam sembako covid makassar dan sembako covid provinsi serta menjadi suplyer di pinrang pada program BPNT.

Lanjut Dirfan Susanto Menegaskan bahwa bagaimana dengar keterlibatan politikus PDIP Samsu Niang dalam persetujuan penggunaan ikan kaleng di Hotel Dalton, kemudian keterlibatan LO nya bernama Andi Irwan dalam penambahan Suplyer di 17 Kabupaten di tahun 2020, dimana di ketahui melibatkan Mantan Ipar Yusuf Kalla menjadi suplyer di Kab. Bone.
Pertanyaaannya kenapa sampai hari ini satuan penyidik Polda Sul – Sel. Tidak menetapkan Neno Bangsawan, Amir dan Kartini Lolo serta Samsu Niang juga sebagai tersangka, padahal menurut keterangan Albar Arfi bahwasanya nama – nama mereka jelas tertuan dalam BAPnya.

Artinya kalau kita mau bongkar persoalan ikan kaleng pada program BPNT, maka saya berani pastikan hanya 2 kabupaten di sulawesi selatan yang menolak ketersediaan ikan kaleng yaitu Wajo dan Selayar, selebihnya 22 kabupaten menggunakan ikan kaleng.

Tapi faktanya satuan penyidik polda ini disinyalir hanya menyisir 3 Kabupaten yaitu Takalar, Bantaeng dan Sinjai, padahal kalau kita mau jujur jauh lebih buruk adalah Kabupaten Bone, Je’neponto, Luwu, Enrekang dan Toraja Utara dan Palopo serta Barru,namun Penyidik Polda seakan akan melindungi daerah daerah tersebut.”Papar nya.

Dirfan Susanto mengajak seluruh mahasiswa dan pemuda untuk mengawal kasus BPNT ini yg sementara bergulir di Polda, selain itu mari kita lakukan diskusi publik untuk membongkar faktanya. karena sampai hari ini saya menduga rilis BPK belum keluar.

Aparat Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih ayo tetapkan tersangka suplyer Barru dan Bone serta Gowa dan Luwu dan Enrekang kalua memang serius ingin memberantas Korupsi di Program BPNT. Jangan seperti masa lalu 1,7 Milyar tanpa pertanggung jawaban. Ayo mari kita bongkar kemana aliran dana dugaan korupsi BPNT. “Tutup Dirfan Susanto Kepada Media ini.

LP; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!