Jumat, Oktober 11, 2024

Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kades di Kabupaten Jeneponto dari Awal tidak dilakukan penahanan oleh APH”Ini Alasannya”.

Jeneponto || Daftar  Hitam News.Id — Kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh Oknum Perangkat Desa(Kades) Tombolo-tombolo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto terhadap warganya Bakkasa dg.Raja yang di lakukan Kepala desa nya sendiri (JML) bersama Beberapa Rekannya,(TM),(RS),(JM) dan(AD) di dua tempat berbeda pada hari senin 07 Agustus 2023.

Penganiayaan Tersebut Pertama dilakukan di kebun Korban yang dilakukan oleh kepala desa sendiri dan selanjutnya penganiayaan tersebut berlanjut di kantor desa Tombo-tombol, mirisnya lagi setelah kepala desa Tombo-tombolo bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap warganya ini, kepala desa yang di duga Hobi Minum-minuman Khas Makassar (BALLO) ini langsung membawa korban ke kantor polisi agar bisa di penjarakan dengan laporan pengrusakan.

Tampak Depan Kantor Polres Jeneponto

Korban yang pada saat itu dalam kondisi babak belur sempat dilakukan pemeriksaan oleh salah anggota polsek Bangkala dan setelah itu korban di persilahkan pulang oleh pihak kepolisian dan pada hari yang sama salah anggota polisi membantu korban untuk membuatkan laporan terhadap kepala desa terkait penganiayaan yang dilakukan oleh kepala desa Tombo-tombolo terhadap korban.

Berselang -+ dua Minggu Kasus Penganiayaan Tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto dan berdasarkan informasi dari warga setempat bahwasanya kepala desa Tombo-tombolo tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian yang mana berdasarkan undang-undang yang berlaku jika terlapor terbukti dan menjadi tersangka seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Oknum kepala desa bersama rekannya guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.

dari informasi yang di himpun oleh awak media bahwasanya oknum kepala desa yang di duga melakukan penganiyaan terhadap warganya telah melakukan permohonan penangguhan penahanan kepihak kepolisian tanpa di lakukan penahanan 1×24 jam oleh pihak kepolisian ” diambil malam 23:00 dan keluar pagi hari”.Jelas warga ini

Setelah Awak Media ini Mengkonfirmasi ke Kapolres Jeneponto AKBP. Andi Erma Suryono SH.,S.IK di sela-sela kegiatan Perayaan Hari Bhayangkari ke-72 Jum’at 13 Oktober  2023,

Diduga Oknum Kades di Kabupaten Jeneponto ini Arogan Terhadap Warganya, Hingga Membuat Warganya Babak Belur.

Mengatakan bahwa terkait kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa Tombo-tombolo itu sudah tahap pelimpahan Berkas (P21) pada hari Senin 16 Agustus 2023.

Terkait mengapa pihak kepolisian resort Jeneponto tidak melakukan penahanan, berdasarkan laporan dari penyidik dan pertimbangan dari penyidik bahwasanya Oknum kepala desa tersebut di anggap koperatif dan menjamin tidak akan Mangkir dari pemanggilan oleh penyidik jika saat di butuhkan.

Tidak ada penahanan dari awal oleh Oknum kepala desa dan CS, jadi jika ada isu bahwa adanya permohonan penangguhan itu tidak ada, karena tidak pernah ada yang masuk ke saya jika ada pengangguhan oleh kuasa Hukum Tersangka “bagaimana mau dilakukan penangguhan di tahan saja kami tidak tahan berdasarkan kebijakan penyidik”.

Adapun alasan penahanan tidak dilakukan mengingat Tersangka Oknum kepala desa adalah pejabat publik dan terkait teman-temannya yang juga status tersangka tidak dilakukan penambahan silahkan tanyakan langsung ke Kasatreskrim nya yang Jelas yang saya tahu hanya kepala desa nya yang kami tidak lakukan penahanan berdasarkan pertimbangan itu tadi karena beliau adalah Pejabat Publik.”Tutup Kapolres ini dengan Ramah.

Berdasarkan Keterangan dari Kapolres Jeneponto Keluarga Korban penganiayaan merasa ada sesuatu yang janggal dalam proses penanganan kasus yang di alami oleh Bakkasa dg.Raja, yang mana pihak kepolisian di duga tembang pilih dalam menjalankan amanat undang-undang yang mana di mata hukum posisi kita semua sama tidak mengenal siapapun itu jika bersalah supremasi hukum harus di tegakkan.”Ujar salah Satu keluarga korban.

Berdasarkan surat SP 2 HP yang di terima oleh keluarga korban bahwa status oknum kepala desa tertera bahwa Oknum Kades ini sudah Status Tersangka dari dengan Rujukan laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VII/2023/Reskrim, Tanggal 22 Agustus 2023.

LP : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!