Selasa, September 17, 2024

Setelah Dijatuhkan PTDH dalam Sidang Kode Etik, Bripda FA akan Ajukan Banding.

Makassar || Daftar Hitam News Id — Keputusan Bid.Propam Polda Sulsel dalam Sidang Kode Etik yang di gelar Mapolda Sulsel jl.Perintis Kemerdekaan Yang menjatuhkan Dua Keputusan dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi. “Jadi, ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari,” ucap dia.

Zulham menyebutkan,  sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

“Kemudian, pada saat persidangan kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kami kasih peluang, tapi tidak diambil,” ungkap zulham.

Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri. “Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH,” kata Zulham.

“Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,” sambung Zulham.

Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut. “Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya.

“Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kami tunggu memori bandingnya. Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar,” ujar dia.

LP: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!