Senin, Mei 12, 2025

“Tindakan Biadab di Makassar: Pria 37 Tahun Sekap dan Perkosa Anak Penjual Kerupuk, Polisi Hadiahi Timah Panas”

Makassar || Daftar Hitam News — Aksi bejat dan tak berperikemanusiaan kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria dewasa bernama Khalil Gibran (37) tega menyekap dan memperkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PI, yang sehari-hari berjualan kerupuk di pinggir jalan.

Beruntung, gerak cepat aparat dari Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku pada Minggu malam, 13 April 2025, di wilayah Kecamatan Rappocini.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tak ingin buruannya lolos, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur—timah panas bersarang di kakinya.

“Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga kita hadiahi timah panas di kakinya,” tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si, saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Diketahui, kejadian bermula saat pelaku mendekati korban pada 9 April 2025, dengan modus menawarkan bantuan berupa baju dan beras. Korban yang polos kemudian dibawa ke kamar kos pelaku di daerah Manggala, Makassar.

Di situlah mimpi buruk dimulai—mulut korban dilakban, tubuhnya disekap, dan pelaku menjalankan fantasi setannya sebanyak empat kali.

Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, baik fisik maupun psikis.

Yang lebih mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki fantasi seksual menyimpang karena sering menonton film pornografi. Bahkan secara menjijikkan, dia juga mengaku pernah menyetubuhi seekor anjing.

“Pelaku mengaku kerap berfantasi seksual. Bahkan dia juga mengaku pernah menyetubuhi hewan,” beber Kapolrestabes dengan nada geram.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain lakban, pelumas, dan pakaian korban.

“Ini adalah tindakan yang sangat biadab. Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian ini,” tegas Arya Perdana.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!