Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas penimbunan liar di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, terus berlanjut meski telah dipasangi papan larangan keras dan police line oleh otoritas berwenang. Dugaan perampasan aset dan perusakan lingkungan ini memicu kemarahan publik dan desakan keras agar pelaku diproses hukum.
Terlihat jelas di lokasi papan peringatan resmi dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSJ) yang melarang segala aktivitas di sempadan danau. Namun, aturan ini seolah tak dihiraukan.
Muhammad Ikhsan Hatta, Ketua Tim Komunikasi Publik dan PPID BBWSJ, mengakui kawasan tersebut berada di bawah pengawasan ketat pihaknya. Ia menegaskan, setiap pemanfaatan lahan wajib memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
“Kami sudah turunkan PPNS dan pasang police line tahun lalu. Tapi tahun ini aktivitas ilegal itu kembali dilakukan. Lahan ini diklaim milik perorangan, padahal statusnya kawasan danau yang harus dilindungi,” tegas Ikhsan, Sabtu (18/4/2026).
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan surat teguran. Namun, langkah dinilai terlalu lambat. Masyarakat dan organisasi peduli lingkungan menuntut tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang ditiru pihak lain.
Pihak yang diduga melakukan penimbunan, Hernes, melalui kuasa hukumnya Ahmad Budiarto, membela diri. Ia mengklaim lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik sejak 2006 dan dibeli kliennya pada 2008.
“Yang ditimbun bukan danau, melainkan lahan bersertifikat milik klien. Penimbunan hanya untuk mengembalikan batas yang hilang karena luapan air,” ujar Ahmad.
Menurutnya, sengketa ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan sudah memasuki sidang kedelapan. Ahmad menegaskan, papan larangan justru baru dipasang setelah polemik mencuat.
Menanggapi hal itu, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menuntut kejelasan status hukum lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Danau Mawang adalah aset negara yang tidak boleh dimonopoli atau diubah fungsinya.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa sejak 31 Oktober 2025 dengan pasal berlapis, merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait perusakan lingkungan.
“BBWSJ dan Polisi harus bertindak. Jangan ada kompromi soal perampasan aset dan kerusakan ekosistem. Kami akan kembali turun lapangan untuk mengaudit batas sempadan danau. Jika masih ada pelanggaran, kami akan laporkan kembali,” tegas Syafriadi.
Ia juga menekankan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan berdasarkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
“Kami mendesak aparat segera proses hukum pelaku. Selamatkan Danau Mawang sebelum hilang ditimbun keserakahan,” tutupnya.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita:TIB
