Rabu, Juli 15, 2026

Menuju Kembali ke Masyarakat, Rutan Masamba Matangkan Usulan Hak Integrasi 11 Warga Binaan

Masamba || Daftar Hitam News.Id — Proses pembinaan di Rumah Tahanan Negara tidak berhenti pada pembinaan kepribadian dan kemandirian semata, tetapi juga memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Rutan Masamba, Selasa (14/7/2026).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Arman, S.H., selaku Ketua TPP Rutan Masamba, serta dihadiri Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Kepala Subseksi Pengelolaan, Hendra Setiawan, S.E., M.M., perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo, Nur Dahlia, wali pemasyarakatan, asesor, petugas pengamanan, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang mengikuti melalui Zoom Meeting, serta 15 warga binaan beserta penjaminnya.

Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam mengevaluasi hasil pembinaan sekaligus menilai kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi. Melalui mekanisme ini, setiap usulan diproses secara objektif berdasarkan perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 11 warga binaan diusulkan untuk memperoleh hak integrasi, sementara empat warga binaan lainnya mengikuti proses penilaian sebagai calon tamping yang nantinya akan membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan operasional di lingkungan rutan.

Ketua TPP Rutan Masamba, Arman, menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya mengoptimalkan proses pengusulan hak integrasi agar berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai prosedur.

“Kami akan terus mengupayakan agar setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa hambatan administrasi maupun keterlambatan dalam proses pengusulan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palopo, Nur Dahlia, mengingatkan para warga binaan agar tetap memenuhi kewajiban melapor ke Bapas Palopo maupun Pos Bapas yang berada di Rutan Masamba setelah memperoleh program integrasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, wali pemasyarakatan sekaligus asesor menyampaikan Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan hak integrasi. Surat edaran tersebut bertujuan mewujudkan konsistensi, efisiensi, dan standardisasi pelayanan hak integrasi di seluruh Indonesia, termasuk ketentuan bahwa usulan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) diajukan paling lambat dua bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana.

Penguatan juga diberikan oleh Tim Kantor Wilayah yang mengikuti kegiatan secara virtual. Dalam arahannya, tim mengingatkan seluruh petugas agar melakukan pengawasan secara cermat terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan sehingga tidak ada usulan integrasi yang terlewat akibat kelalaian administrasi. Selain itu, penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) diminta dilakukan secara teliti untuk menghindari kesalahan data, serta memastikan penjamin yang diajukan benar-benar merupakan keluarga terdekat warga binaan. Tim juga menegaskan pentingnya keikutsertaan warga binaan dalam seluruh program pembinaan sebagai salah satu indikator dalam proses penilaian.

Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, dalam arahannya mengingatkan bahwa usulan hak integrasi merupakan bentuk kepercayaan yang lahir dari hasil pembinaan, bukan hak yang bersifat mutlak.

“Saudara-saudara berada pada tahap ini karena hasil penilaian menunjukkan telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan. Namun, apabila dalam proses selanjutnya melakukan pelanggaran tata tertib, maka usulan tersebut dapat kami tunda bahkan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan Kelas IIB Masamba, termasuk pengurusan hak integrasi, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Sidang TPP berlangsung dengan tertib, objektif, dan penuh keterbukaan. Melalui mekanisme tersebut, Rutan Masamba terus berkomitmen memastikan setiap proses pembinaan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!