Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sidang Hak Angket Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, berlangsung dalam sorotan publik. Agenda yang sedianya menjadi ruang bagi Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi atas tiga pokok perkara yang sedang didalami Pansus, berakhir dengan keluarnya Bupati dari ruang sidang sebelum proses pendalaman pertanyaan oleh anggota Pansus berlangsung.
Sikap tersebut menuai kritik keras dari Dewan Komando GERAK MISI, Ahmad Ando, yang menilai tindakan meninggalkan forum resmi DPRD merupakan bentuk sikap yang tidak mencerminkan integritas seorang kepala daerah.
“Bagi kami, tindakan meninggalkan ruang sidang sebelum proses klarifikasi berlangsung adalah bentuk lari dari kebenaran. Seorang pemimpin seharusnya berani menghadapi setiap pertanyaan yang diajukan melalui mekanisme konstitusional, bukan meninggalkan forum yang telah memberikan ruang untuk menjelaskan semuanya,” tegas Ahmad Ando.
Sidang Hak Angket tersebut merupakan forum resmi DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kehadiran Bupati sebagai pihak yang dimintai klarifikasi merupakan bagian dari proses konstitusional untuk memperoleh penjelasan atas berbagai persoalan yang sedang didalami Panitia Khusus.
Sebelum sesi pertanyaan dimulai, Husniah Talenrang sempat menyampaikan permintaan kepada pimpinan sidang agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus diajukan secara kolektif.
“Saya sebagai terperiksa juga memiliki hak untuk meminta kepada rekan-rekan DPRD yang ada dalam Pansus Hak Angket ini agar pertanyaan yang nantinya diajukan kepada saya disampaikan secara kolektif,” ujar Husniah Talenrang di hadapan forum sidang.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pimpinan Pansus Hak Angket. Pimpinan sidang menjelaskan bahwa kehadiran Bupati dalam forum tersebut adalah untuk memberikan jawaban secara objektif terhadap setiap pertanyaan yang diajukan oleh anggota Pansus. Menurut pimpinan Pansus, tidak seluruh substansi perkara dapat dijawab secara kolektif karena masing-masing anggota memiliki hak konstitusional untuk menggali fakta sesuai ruang lingkup penyelidikan terhadap tiga perkara yang sedang didalami.
Bagi Ahmad Ando, keputusan pimpinan Pansus sudah tepat karena bertujuan membuka fakta secara utuh dan transparan.
“Kalau semua pertanyaan dijawab secara kolektif, bagaimana substansi masing-masing perkara bisa tergali? Justru setiap anggota Pansus memiliki hak melakukan pendalaman agar fakta-fakta yang dicari dapat ditemukan secara objektif,” ujarnya.
Namun, belum sempat satu pun pertanyaan substantif dilayangkan oleh anggota Pansus, Husniah Talenrang memilih meninggalkan ruang sidang. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh peserta sidang dan masyarakat melalui siaran langsung yang ditayangkan di akun resmi DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut Ahmad Ando, tindakan tersebut tidak hanya menghilangkan kesempatan bagi Bupati untuk memberikan penjelasan kepada publik, tetapi juga berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang justru merugikan dirinya sendiri.
“Kesempatan sudah diberikan oleh DPRD sebagai lembaga negara. Hak untuk memberikan klarifikasi juga sudah dibuka seluas-luasnya. Ketika kesempatan itu tidak digunakan, maka masyarakat tentu akan membangun berbagai penafsiran sendiri. Itu justru merugikan Ibu Bupati,” katanya.
Ia menilai seorang kepala daerah semestinya menghormati lembaga legislatif sebagai representasi rakyat yang memiliki fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Ando juga meminta Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadikan sikap Bupati selama persidangan sebagai bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan akhir Hak Angket sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Pansus menyusun kesimpulan berdasarkan seluruh fakta yang terjadi selama proses Hak Angket, termasuk sikap pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Semua itu menjadi bagian dari penilaian yang objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ando menyatakan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi maupun bukti tambahan apabila Panitia Khusus memandang perlu dilakukan konfrontasi terhadap tiga perkara yang menjadi dasar bergulirnya Hak Angket.
“Kami siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung ketiga perkara tersebut. Jika diperlukan konfrontasi, kami siap membuka seluruh fakta agar proses Hak Angket berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan keputusan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.
Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sendiri menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut berbagai persoalan yang tengah menjadi objek penyelidikan Panitia Khusus. Jalannya persidangan juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Berita ini memuat fakta jalannya persidangan serta pernyataan Ahmad Ando selaku Dewan Komando GERAK MISI. Penilaian, rekomendasi, maupun kesimpulan akhir atas proses Hak Angket sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
