Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sorotan publik kini tertuju pada langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang akan melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Gowa untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang Hak Angket.
Pemanggilan tersebut bukan sekadar agenda administratif DPRD. Lebih dari itu, sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintahan daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional.
Pansus menegaskan bahwa kehadiran Bupati bukan untuk diadili ataupun dihakimi, melainkan untuk memberikan klarifikasi secara langsung atas berbagai persoalan yang sedang didalami DPRD melalui penggunaan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik bukan hanya memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, tetapi juga memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada lembaga pengawas yang dibentuk oleh rakyat.
Karena itu, kehadiran Bupati memiliki arti yang sangat strategis.
Pertama, agar Pansus memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang mengambil kebijakan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan pihak lain.
Kedua, untuk menjunjung tinggi asas audi et alteram partem, yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk didengar sebelum DPRD menyusun kesimpulan.
Ketiga, guna melengkapi fakta, data, dan bukti sehingga rekomendasi Pansus tidak dibangun di atas asumsi, melainkan berdasarkan keterangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, sebagai implementasi nyata fungsi pengawasan DPRD yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Kelima, menghindari lahirnya kesimpulan yang prematur karena penjelasan kepala daerah merupakan bagian penting dalam proses pencarian fakta.
Keenam, menunjukkan kepada masyarakat bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif dibangun di atas prinsip checks and balances, bukan saling menghindar ketika dimintai pertanggungjawaban.
Pansus menegaskan bahwa dinamika yang terjadi selama pembahasan Hak Angket merupakan bagian dari demokrasi. Namun demokrasi tidak boleh berhenti pada perdebatan politik semata. Demokrasi harus menghasilkan pertanggungjawaban yang nyata di hadapan rakyat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Pansus memastikan sidang pemanggilan Bupati akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung (live). “Jelas Hasrul Abdul Rajab (HAR)
Keputusan ini diambil agar masyarakat dapat menyaksikan sendiri jalannya proses tanpa ruang bagi spekulasi maupun narasi yang berkembang di luar fakta persidangan.
Bagi Pansus, keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kepala daerah.”Lanjut HAR
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah Bupati Gowa akan memenuhi undangan resmi DPRD dan memberikan penjelasan secara langsung, atau memilih tidak hadir di forum konstitusional yang disediakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penilaian publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Jadwal Sidang Pansus Hak Angket
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Juli 2026
Pukul : 09.00 WITA
Agenda : Permintaan klarifikasi Bupati Gowa dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Undangan resmi kepada Bupati dijadwalkan akan dilayangkan besok oleh Pansus sebagai bagian dari tahapan prosedural sesuai tata tertib DPRD.
Dalam negara demokrasi, menghadiri forum pengawasan DPRD bukan sekadar memenuhi undangan kelembagaan. Kehadiran merupakan bentuk penghormatan terhadap mandat rakyat. Sebaliknya, ketidakhadiran, apa pun alasannya berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Penilaian akhir tentu tetap harus didasarkan pada fakta dan mekanisme yang berlaku.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
