Kamis, Juli 9, 2026

Laporan Husniah Talenrang “Balik Kampung”, Kasus Dua Saksi Hak Angket Kini Ditangani Polda Sulsel; Agus Harahap Pertanyakan Dasar Pelaporan

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali memasuki babak baru. Laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terhadap dua saksi kunci yang memberikan keterangan dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini resmi “BALIK KAMPUNG” setelah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan.

Pelimpahan tersebut dilakukan karena objek perkara dan lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Polda Sulsel.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh dua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam forum resmi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri dilakukan berdasarkan ketentuan kewenangan penyidikan sesuai locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa hukum.

Dengan demikian, proses penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Agus Harahap, mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa sebagai hak setiap warga negara.

Namun demikian, Agus mengaku mempertanyakan dasar hukum yang menjadi alasan dirinya dilaporkan.

Menurut Agus, seluruh keterangannya disampaikan dalam forum resmi Pansus DPRD Gowa setelah dirinya dipanggil secara sah dan memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Saya menghormati hak Ibu Bupati untuk melapor. Tetapi saya juga mempertanyakan, apa dasar laporan tersebut? Karena seluruh keterangan yang saya sampaikan merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Pansus berdasarkan fakta yang saya ketahui dan saya alami,” ujar Agus.

Agus menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan bukan merupakan opini pribadi, melainkan keterangan yang diberikan sebagai pejabat yang dipanggil secara resmi oleh DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui Hak Angket.

Menurutnya, apabila kesaksiannya dianggap sebagai keterangan palsu, maka hal tersebut harus dibuktikan secara hukum.

“Kalau kesaksian saya dianggap tidak benar, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan bagian mana yang tidak benar. Jangan hanya menyebut memberikan keterangan palsu tanpa menguraikan letak kepalsuannya. Saya memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai fakta yang saya ketahui,” tegasnya.

Agus kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya akan menjadi substansi penting dalam proses hukum nantinya.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apakah dengan adanya laporan ini berarti Ibu Bupati sudah memiliki bukti yang dapat membantah seluruh atau sebagian kesaksian yang saya sampaikan di depan Pansus? Kalau memang ada, tentu itulah yang nantinya harus diuji dalam proses penyidikan secara objektif,” katanya.

“Saya Menjawab karena Dipanggil Negara”

Sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Agus mengaku tetap menghormati Husniah Talenrang sebagai kepala daerah sekaligus atasannya.

Namun menurutnya, ketika dipanggil secara resmi oleh DPRD dalam forum Hak Angket, dirinya memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan apa yang diketahuinya secara jujur.

“Saya menghormati beliau sebagai Bupati sekaligus pimpinan saya. Tetapi ketika DPRD memanggil saya secara resmi sebagai saksi, saya juga mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan keterangan yang benar sesuai sumpah. Saya menjawab bukan untuk menyerang siapa pun, melainkan memenuhi kewajiban saya sebagai saksi dalam forum resmi negara,” ujarnya.

Agus juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik Polda Sulsel.

Pelimpahan laporan ke Polda Sulsel menambah dinamika polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang hingga kini masih bergulir.

Di satu sisi, Pansus DPRD Gowa menjalankan fungsi konstitusional untuk mengumpulkan fakta, meminta keterangan para saksi, dan menyusun rekomendasi politik terhadap objek Hak Angket. Di sisi lain, laporan pidana terhadap dua saksi kini memasuki proses penanganan aparat penegak hukum.

Perkembangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dua mekanisme yang berbeda, yakni mekanisme politik melalui Hak Angket DPRD dan mekanisme hukum pidana melalui penyidikan kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Bupati Gowa maupun kuasa hukumnya mengenai bagian spesifik dari keterangan kedua saksi yang diduga memenuhi unsur pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Proses hukum masih berada pada tahap awal setelah pelimpahan perkara ke Polda Sulsel.

Daftar Hitam News.Id membuka ruang kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!