Jumat, Februari 7, 2025

Diduga Menggunakan Fasilitas Negara dalam berkampanye Paslon Walikota Pare-pare ini dilaporkan ke Bawaslu.

Pare-pare || Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon walikota pare-pare No. Urut 4 pada hari sabtu 6 Oktober 2024, mendapatkan sorotan dari beberapa masyarakat hingga melakukan pelaporan ke Bawaslu kota Pare-pare.

Media daftarhitamnews.id mendapatkan informasi ini, langsung melakukan konfirmasi ke Ketua Bawaslu Pare-pare Zainal melalui telepon whatsapp.

“Ya, Benar ada laporan terkait dugaan pengggunaan fasilitas negara yang diduga salah satu paslon menggunakan S3Box/video tron milik dinas kominfo Pare-pare di salah cafe dan saat ini kami sementara melakukan pengembangan khusus nya terkait pelanggaran yang dilakukan dalam hubungan larangan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye”.

Adapun dugaan undang-undang yang disanksi kan jika hasil penelusuran kami benar adanya yaitu undang-undang pasal 69 Nomor 10 tahun 2016 Huruf A junto pasal pidana nya pasal 187 ayat (3), dan sementara sudah 12 orang kami mintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilu ini.” Jelas Ketua Bawaslu ini kepada Media daftarhitamnews.Id.

SeKedar diketahui. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi ASN (KASN) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dilarang secara tegas dalam hukum Indonesia. ASN dan pejabat publik wajib menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan aset negara untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi

Fasilitas negara yang dilarang untuk digunakan dalam kegiatan politik antara lain:

Kendaraan dinas: Kendaraan yang diberikan kepada pejabat atau ASN untuk keperluan operasional pemerintahan tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik seperti menghadiri kampanye atau mengangkut logistik kampanye.

Gedung dan kantor pemerintahan: Kantor atau gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat deklarasi atau rapat kampanye pasangan calon. Gedung pemerintahan hanya boleh dipakai untuk aktivitas resmi terkait pelayanan publik.

Aset negara lainnya: Berbagai aset yang dikelola oleh negara seperti peralatan kantor, fasilitas komunikasi, dan ruang pertemuan juga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Hingga berita ini di pubhlikasikan Media ini belum mendapatkan akses ke pihak tim pemenangan dari terlapor dan media ini membuka ruang hak klarifikasi terhadap terlapor agar pemberitaan kami dapat berimbang.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!