Senin, Oktober 7, 2024

Dugaan Penggelapan di Yayasan Wakaf UMI, Polda Sulsel Tetapkan 4 Tersangka dan Salah Satunya Rektor Berinisial “SR”

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dilingkup Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/09/2024) malam.

Dimana keempat tersangka yakni, 2 orang profesor dan 2 Doktor, mereka adaalah Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

“Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan,” kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Nasruddin.

Pada kesempatan itu, Nasruddin menyebuf inisial masing-masing tersangka yakin, SR, BM, HA, dan MIW.

Nasruddin juga menjawab dengan tegas pertamanya awak media bahwasanya SR selaku rektoe Umi, dan BM selaku mantan rektor”SR rektor. BM ya (mantan rektor,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.

Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.

Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.Andi Rian Minta Penyidik Krimum Lanjutkan Penyidikan, Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.

Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

“Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).

Kasus Yang Mejerat Rektor dan Mantan Rektor UMI

Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.

Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.

“Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan,” ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/11/2023) siang.

Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.

Dana Proyek Yang Digelapkan

Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.

Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.

Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point.

Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.

Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.

Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.

Terkait dengan tindak lanjut, laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.

“Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu,” ujar Komang.

Komang pun menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel pasti ditindaklanjuti.

“Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus,” katanya.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu, Basri Modding dicopot dari jabatan Rektor UMI periode 2022 – 2026.

Pencopotan Basri Modding terkait dengan adanya masalah dalam tata kelola keuangan di kampus UMI.

Masalah tersebut diungkap Yayasan Wakaf UMI.Pihak yayasan bahkan sudah membentuk tim pencari fakta.

“Banyak hal (menjadi temuan dari Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, Selasa (10/10/2023).

Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus penyelewengan anggaran, Masrurah mengatakan, salah satunya adalah terkait proyek videotron.

“Itu saja yang bisa saya sebutkan, itu videotron,” katanya.(*)

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!