Jakarta || Daftar Hitam News.Id — Nezar Patria, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari makin merebak luas di berbagai platform media sosial.
“Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri,” tegasnya.
Bagi Wamenkominfo, kemampuan atau skill tetap menjadi landasan utama bagi seorang jurnalis untuk menghasilkan karya yang informatif, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan riset, menulis, dan editing yang baik juga menjadi kunci untuk menghasilkan konten berkualitas kepada masyarakat.
Namun kemampuan tersebut bukan segalanya, Menurut Wamen Nezar Patria, seorang jurnalis juga harus memiliki etika sebagai kompas moral dalam menjalankan tugasnya.
“Integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi nilai-nilai yang haram untuk ditawar-tawar,” tandasnya.
Wamenkominfo menekankan, harapan jurnalisme berkualitas ini tak bisa tumbuh subur tanpa industri media yang sehat.
Ibarat tanah yang menopang, industri media yang sehat menyediakan ruang bagi jurnalisme berkualitas untuk berkembang dan menjangkau lebih jauh khalayak luas.
Wamen Nezar Patria berharap kehadiran Perpres Publisher Rights dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan industri media yang sehat dengan mendorong platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas dan berita yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lp: Galang