Sinjai | Daftar Hitam News. Id– Memang kelewatan bila mana ada oknum tidak bertanggung jawab melakukan praktik Kongkalikong Aset Negara yang diperuntukkan di Sekolah yang terletak di Sinjai, Sulawesi Selatan, ungkap sumber dari berbagai kalangan. (1/2/2023).
Kepala Sekolah Inisial AW membenarkan bahwa dirinya betul pernah melakukan percobaan peralihan aset Negara milik Sekolah. Aset dimaksud berupa tanah berukuran lebar 1 meter panjang ratusan meter.
Namun menurutnya, hal itu dilakukan karena permintaan masyarakat. Masyarakat meminta agar ada jalan di samping tembok pagar Sekolah. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2019. Dimana saat itu Pihaknya tengah melangsungkan Pembangunan infrastruktur pagar sepanjang ratusan meter.
“Waktu pembangunan pagar, masyarakat meminta agar ada jalan di samping pagar, jadi Masyarakat tidak lagi melintasi area lingkungan sekolah, karena sudah ada tanah 1 meter dijadikan jalan. Itu terletak di luar tembok pagar”, kata AW.
Kendati di lokasi, tidak terdapat tanda-tanda bahwa tanah berukuran lebar 1 meter dengan panjang ratusan meter dijadikan akses jalan. Melainkan tanah tersebut kini ditumbuhi rumput “rimbun”, bak sarang tikus nakal.
Ditanyakan kepada AW. Dia menjawab; “Dulunya disitu bersih dan dijadikan jalan. Tetapi sampai saat ini masyarakat masih melintas di area lingkungan Sekolah. Padahal tujuan di alihkan lahan ukuran 1 meter, agar masyarakat tidak lagi melintas di dalam pekarangan Sekolah, katanya
Melanjutkan penjelasan terkait kasus tersebut, AW mengaku sudah pernah mengajukan pembebasan lahan kepada bagian aset Pemprov Sulsel. Selain itu, kata dia, (AW -red), dirinya juga sudah mengajukan permohonan persetujuan kepada Pihak kecamatan dan kepada Bupati Sinjai. Hanya saja menurutnya Bupati Sinjai belum memberikan persetujuan tanda tangan.
“Tabe, pembebasan lahan untuk 1 meter, atas persetujuan masyarakat yang tinggal di samping sekolah yang dimediasi oleh kepala desa ndi, sebab kalau tidak dikasi akses jalan maka akan dipagar sampai di dinding rumah dan pintu keluar salah satu masyarakat yang tinggal disamping sekolah. Sudah masuk permohonan saya ke badan aset daerah provinsi sulsel untuk pembebasan lahan 1 meter untuk akses jalan masyarakat yang tinggal disamping sekolah, supaya sekolah tetap aman dan tidak menjadi jalan lalu lintas kendaraan masyarakat yang mengganggu proses belajar mengajar di Sekolah, memang belum ada persetujuan Bupati Sinjai untuk itu, tapi sudah saya masukkan permohonan ke beliau, hanya belum di ACC. Sementara dalam proses ndi”, sambung AW.
Hal tersebut mendapat sorotan pedas, Aktivis Lembaga Anti Korupsi Nasional LAKIN, Supriadi Buraerah, selaku Ketua DPD Sinjai. Dia mengatakan seharusnya Kepala Sekolah menimbang setiap tindakan yang dilakukan nya. Tidak serta merta mengambil kebijakan yang terkesan cacat prosedur.
“Semestinya Jika belum ada ketetapan peralihan dan atau hasil persetujuan dari bagian aset Pemprov Sulsel maupun Bupati Sinjai. Kepala Sekolah tidak berhak memutuskan dan mengeluarkan lahan tersebut dari lokasi sekolah. Ini justru lahan tersebut sudah dikeluarkan dari lokasi sekolah padahal belum ada keputusan. Sangat jelas terdapat di luar tembok pagar Sekolah lahan yang telah dikeluarkan dari lingkungan Sekolah. Kemudian di sana tidak ada tanda bahwa aset tersebut dijadikan jalan oleh masyarakat. Maka patut dicurigai ada yang tidak beres”, imbuhnya
Diungkapkan Supriadi Buraerah, Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Dia juga berharap agar Gubernur Sulsel menyikapi polemik tersebut.
“Gubernur Sulsel diharapkan melakukan langkah tegas atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah. Pasalnya polemik tersebut berlangsung sejak tahun 2019 yang artinya sudah memasuki rentetan waktu selama kurang lebih 5 tahun belum juga tuntas. Status aset Negara tersebut terkesan terabaikan. Lebih lagi rumor berkembang ada dugaan konspirasi antara oknum kepala sekolah dengan oknum tertentu”,kuncinya.
Perlu diketahui sekolah tersebut terletak di kabupaten Sinjai. Untuk informasi lebih lengkap tertuang dalam laporan resmi Lembaga Anti Korupsi Nasional LAKIN yang akan dilayangkan ke Inspektorat maupun ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, yang akan ditindaklanjuti melalui Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika.
Lp: Galang