Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik politik yang terus bergulir di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Di tengah proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), keluarga besar putra-putri almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang akhirnya angkat bicara melalui konferensi pers resmi yang digelar di kediaman Komjen Pol. H. Fadhil Imran, di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11 /7/2026).
Konferensi pers tersebut menghadirkan tiga orang perwakilan keluarga besar, dua perwakilan keluarga dari garis almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang, serta dibacakan langsung oleh Zaky, kuasa hukum yang diberikan mandat menyampaikan sikap resmi keluarga besar.
Dalam pernyataannya, keluarga besar menegaskan bahwa mereka tidak ingin nama keluarga dijadikan tameng ataupun dikaitkan dengan persoalan politik maupun proses hukum yang saat ini sedang dihadapi Bupati Gowa.
Menurut Zaky, keluarga besar memandang bahwa jabatan publik merupakan amanah pribadi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan, sehingga konsekuensi moral, etika, maupun hukum tidak dapat dibebankan kepada keluarga.
“Jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekuensi etika kepemimpinan,” tegas Zaky saat membacakan poin pertama pernyataan sikap keluarga.
Dalam konferensi pers tersebut, keluarga besar juga menyoroti maraknya narasi di media sosial yang kembali mengangkat video lama kedekatan Husniah Talenrang dengan kakaknya, Komjen Pol. H. Fadhil Imran.
Menurut keluarga, video yang kembali dipublikasikan oleh akun TikTok Bom Waktu pada 30 Juni 2026 tersebut merupakan dokumentasi lama yang kemudian dibingkai ulang untuk membangun opini seolah-olah keluarga besar memberikan dukungan terhadap polemik yang sedang berlangsung.
Tidak hanya itu, keluarga juga menyesalkan munculnya berbagai template dan unggahan media sosial yang mengaitkan nama keluarga besar, termasuk yang disebut berasal dari status seorang protokoler berinisial Rahmat.
Keluarga menilai tindakan tersebut merupakan framing politik yang tidak pernah memperoleh persetujuan maupun mandat dari keluarga besar.
Salah satu poin yang paling disorot dalam dokumen pernyataan sikap adalah bantahan terhadap isu yang berkembang di ruang publik mengenai adanya perlindungan atau intervensi dari Komjen Pol. H. Fadhil Imran terhadap Husniah Talenrang.
Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa narasi yang menyebut Bupati Gowa mendapat “back-up Jenderal” merupakan informasi yang tidak benar.
Keluarga menyatakan bahwa Komjen Pol. H. Fadhil Imran, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat negara, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun dinamika politik yang sedang berlangsung.
Tidak hanya menyampaikan sikap terhadap isu yang berkembang, keluarga besar juga secara terbuka menyatakan menghormati dan mendukung fungsi konstitusional DPRD Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan bahwa Hak Angket merupakan mekanisme pengawasan yang dijamin konstitusi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keluarga bahkan menyampaikan pesan agar Husniah Talenrang dan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut menghadapi proses Hak Angket secara terbuka, bertanggung jawab, dan tidak membangun narasi seolah-olah menjadi korban.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri mantan suami Husniah Talenrang, Khaerul Aco, bersama kuasa hukumnya, Sangon Raga.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk menolak putusan perceraian, melainkan meminta adanya kepastian dan keadilan terhadap prosedur hukum yang telah berlangsung.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran, Pengadilan Agama telah mengirimkan surat panggilan sidang sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini kliennya mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan tersebut.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menduga terdapat dugaan sabotase terhadap penyampaian surat panggilan, sehingga hak kliennya untuk hadir dalam persidangan diduga tidak terpenuhi.
“Dugaan tersebut tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dan akan dibuktikan sesuai alat bukti yang kami miliki,” ujar kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan resmi terkait isi pernyataan sikap keluarga besar maupun keterangan yang disampaikan kuasa hukum mantan suaminya.
Daftar Hitam News.Id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Husniah Talenrang atau pihak yang mewakili sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan dapat memberikan informasi yang utuh kepada Masyarakat.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
