Jumat, Juli 10, 2026

BREAKING NEWS | Mantan Suami Bupati Gowa Resmi Lapor ke Polda Sulsel, Dugaan Keterangan Palsu dalam Sidang Cerai Diadukan

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Babak baru kembali mewarnai dinamika yang melibatkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Mantan suaminya, Khaerul Aco, resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat malam untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut pihak pelapor terjadi dalam proses persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama Makassar. Jum’at, 9 Juli 2026.

Berdasarkan pantauan langsung Daftar Hitam News Id di Mapolda Sulsel, Khaerul Aco tiba sekitar pukul 23.00 WITA menggunakan kendaraan Toyota Alphard berwarna putih. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Ragahdo, kemudian langsung memasuki ruang SPKT Polda Sulsel.

Kedatangan mantan suami orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut sontak menjadi perhatian. Sejumlah wartawan dari berbagai media nasional maupun lokal telah menunggu di depan ruang SPKT untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya.

Sekitar 30 menit berada di dalam ruang pelayanan, Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya keluar dan memberikan keterangan pers kepada awak media.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Khaerul Aco, Ragahdo, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Polda Sulsel bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya terjadi dalam proses persidangan gugatan cerai antara Husniah Talenrang dan kliennya.

Menurut Ragahdo, laporan tersebut ditujukan terhadap tiga orang, salah satunya adalah Husniah Talenrang, sementara dua lainnya merupakan saksi berinisial R dan W, yang menurut pihak pelapor diduga memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah dalam persidangan.

“Kami datang ke Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu yang kami duga terjadi dalam proses persidangan perceraian klien kami. Ada tiga orang yang kami laporkan, salah satunya Husniah Talenrang dan dua orang saksi berinisial R dan W,” ujar Ragahdo kepada awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Ragahdo juga mengungkapkan dugaan yang dinilai sangat serius, yakni terkait surat panggilan sidang yang menurutnya merupakan hak kliennya sebagai pihak dalam perkara perceraian.

Ia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, Khaerul Aco mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.

“Setelah kami melakukan penelusuran, kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa surat panggilan yang menjadi hak klien kami telah disabotase atau dihilangkan sehingga klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya persidangan tersebut,” ungkap Ragahdo.

Menurutnya, dugaan tersebut baru diketahui setelah pihaknya memperoleh salinan putusan perceraian yang diterima sekitar 20 Juni, meskipun putusan tersebut telah dijatuhkan pada awal Juni.

Ragahdo mengatakan, setelah mempelajari isi salinan putusan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sehingga kemudian memutuskan menempuh jalur pidana.

“Kami menghormati putusan perceraian. Laporan ini bukan karena kami menolak putusan pengadilan, tetapi kami fokus pada dugaan pelanggaran pidana yang menurut kami terjadi selama proses persidangan. Kami ingin agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi terhadap masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Sulsel dengan dasar pasal-pasal sebagaimana tercantum dalam laporan yang diterima SPKT. Namun, pihaknya belum bersedia menguraikan lebih rinci substansi perkara karena masih menunggu proses penyelidikan serta jadwal klarifikasi dari penyidik.

“Saat ini kami belum akan membuka seluruh materi perkara. Kami menunggu penyidik yang menangani dan proses klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu kami akan menyampaikan secara lebih lengkap,” katanya.

Ragahdo juga menepis anggapan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

“Laporan ini murni memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Tidak ada kaitannya dengan Hak Angket, dan saya juga tidak memiliki kewenangan memberikan komentar mengenai proses tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Khaerul Aco yang turut dimintai keterangan oleh awak media memilih memberikan pernyataan singkat.

“Saya hanya mencari keadilan,” ucapnya sebelum meninggalkan Mapolda Sulsel bersama tim kuasa hukumnya.

Usai memberikan keterangan pers, Khaerul Aco beserta kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolda Sulsel menggunakan kendaraan yang mereka tumpangi.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada pada tahap pelaporan di Polda Sulawesi Selatan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Daftar Hitam News Id belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Gowa Husniah Talenrang, dua orang yang disebut berinisial R dan W, maupun Pengadilan Agama Makassar terkait pernyataan kuasa hukum pelapor, termasuk mengenai dugaan surat panggilan sidang yang disebut telah disabotase atau dihilangkan. Sesuai prinsip keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!