Sabtu, Juli 11, 2026

Kecam Pernyataan Oknum Kader PWI Bogor, Pimpinan Daftar Hitam News.Id: Jangan Menyesatkan Publik, Pelajari Dulu Undang-Undang Pers!

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pernyataan salah satu oknum kader Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang menyebut bahwa wartawan tanpa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pernyataan salah satu oknum wartawan kader PWI Cabang Bogor ini diketahui terjadi pada Kamis, 9 juli 2026 sesuai tangkapan layar pada foto yang tersebar.Salah satu yang mengecam keras pernyataan tersebut adalah Pimpinan Media Online Daftar Hitam News.Id, Ahmad Muhammad K atau yang akrab disapa Galang, yang juga merupakan anggota PWI Cabang Gowa. Sabtu, 11 Juli 2026.

Galang menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurut Galang, seorang kader organisasi profesi pers seharusnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan justru menyampaikan pernyataan yang dapat memunculkan ketakutan dan kesalahpahaman mengenai profesi wartawan.

“Pernyataan bahwa wartawan tanpa UKW dapat dipidana adalah pernyataan yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan asal mengeluarkan statement apabila tidak memahami substansi Undang-Undang Pers. Pelajari terlebih dahulu regulasi yang mengatur profesi wartawan agar tidak menyesatkan masyarakat,” tegas Galang.

Galang kemudian mengutip pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., sebagaimana dimuat oleh salah satu media online nasional. Dalam keterangannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengatur bahwa wartawan yang belum memiliki UKW dapat dipidana.

Prof. Sutan menjelaskan bahwa UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan syarat legal untuk menjadi wartawan maupun dasar pemidanaan seseorang. Perlindungan terhadap wartawan diberikan oleh Undang-Undang Pers sepanjang aktivitas jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa pidana hanya dapat dikenakan apabila seseorang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, penipuan, atau tindak pidana lainnya. Status seseorang yang belum memiliki UKW bukan merupakan tindak pidana dan tidak pernah dijadikan dasar pemidanaan dalam Undang-Undang Pers.

Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi hukum yang keliru dapat membentuk persepsi seolah-olah negara mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak menjadi wartawan. Menurutnya, persepsi seperti itu berpotensi membatasi kebebasan pers, menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, serta merusak iklim demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Galang menyatakan sependapat dengan pandangan Prof. Sutan. Ia menegaskan bahwa organisasi pers, termasuk PWI, seharusnya menjadi wadah pembinaan, peningkatan kualitas jurnalistik, dan pemersatu insan pers, bukan menjadi ruang lahirnya pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan intimidasi terhadap wartawan.

“Saya mengajak seluruh kader organisasi pers agar berhati-hati menyampaikan pendapat kepada publik. Jangan sampai karena satu pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum, masyarakat menjadi salah memahami Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Sebagai anggota PWI Cabang Gowa, Galang juga meminta agar oknum kader PWI Kabupaten Bogor yang menyampaikan pernyataan tersebut segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaiannya.

“Apabila yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi, kami meminta PWI Kabupaten Bogor mengambil langkah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah berkembangnya informasi hukum yang tidak benar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut Galang, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang organisasi PWI, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar setiap kader organisasi profesi menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memahami regulasi sebelum menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan hukum.

“Pers membutuhkan persatuan dan edukasi hukum yang benar. Jangan sampai organisasi yang seharusnya menjadi rumah bagi wartawan justru menjadi sumber lahirnya informasi yang berpotensi menyesatkan publik,” pungkasnya.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor :Hery /Redaktur Makassar

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!