Minggu, Juli 12, 2026

HAK ANGKET DPRD GOWA TAK HADIR SEKETIKA: Jejak Konsolidasi Gerakan Rakyat di Baliknya

Gowa || Daftar Hitam News.Id —Bergulirnya Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tidak terjadi dalam waktu singkat. Proses tersebut merupakan hasil dari rangkaian aspirasi masyarakat, konsolidasi berbagai elemen sipil, hingga penggunaan hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di balik dinamika tersebut, nama Ahmad Ando, pendiri Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK-MISI), disebut sebagai salah satu pelopor gerakan awal yang menghimpun berbagai laporan dan aspirasi masyarakat. Berbagai aduan yang diterima kemudian dikaji dan dikonsolidasikan bersama sejumlah organisasi kepemudaan hingga melahirkan PORMULA (Poros Pemuda Berlawan).

Melalui wadah tersebut, berbagai aksi damai digelar di DPRD Kabupaten Gowa maupun di Kantor Bupati Gowa. Aksi tersebut bertujuan mendorong DPRD agar menggunakan fungsi pengawasannya terhadap berbagai persoalan yang dinilai menjadi perhatian publik.

Seiring berjalannya waktu, DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang kemudian berkembang menjadi Sidang Hak Angket untuk membahas sejumlah isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat.

Beberapa materi yang menjadi pembahasan dalam Hak Angket di antaranya dugaan penghentian sepihak beasiswa Program Doktor (S-3) atas nama Risqilah Amran, dugaan persoalan dalam penganggaran seragam sekolah, serta dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah. Seluruh materi tersebut masih berada dalam proses pembahasan DPRD dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan Hak Angket tersebut turut menyita perhatian publik. Di tengah proses yang masih berlangsung, berbagai narasi, opini, hingga perdebatan bermunculan di media sosial. Tidak sedikit informasi yang beredar tanpa disertai data yang utuh sehingga berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses konstitusional selesai.

Fenomena tersebut menjadi perhatian banyak kalangan. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaian informasi tetap harus mengedepankan fakta, verifikasi, dan tanggung jawab agar tidak berubah menjadi penggiringan opini yang dapat membingungkan masyarakat.

Di sisi lain, keluarga besar HT juga telah menyampaikan konferensi pers melalui kuasa hukumnya, Zaky, sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang. Langkah tersebut merupakan bagian dari hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan kepada publik sehingga masyarakat memperoleh informasi secara lebih berimbang.

Saat dikonfirmasi di sela kesibukannya, Ahmad Ando mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menghormati proses Sidang Hak Angket yang sedang berjalan. Sabtu, 11 Juli 2026

“Mari kita sama-sama menghormati proses Sidang Hak Angket yang sedang berlangsung. Jangan mudah terpancing oleh framing ataupun opini liar yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sedang diperiksa. Percayakan kepada DPRD untuk menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Ando.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas data, argumentasi, dan mekanisme hukum, bukan melalui propaganda maupun penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut Ahmad Ando, apabila seluruh tahapan Sidang Hak Angket telah selesai, DPRD Kabupaten Gowa akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bersabar dan memberikan ruang kepada lembaga legislatif untuk menyelesaikan seluruh proses secara independen.

Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa bukan sekadar menjadi perhatian politik daerah, tetapi juga menjadi ujian bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui penghakiman di media sosial, melainkan melalui penghormatan terhadap proses konstitusional, supremasi hukum, dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab.

Daftar Hitam News.Id mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap kritis, cerdas dalam memilah informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi. Pada akhirnya, fakta yang terungkap melalui mekanisme resmi akan menjadi pijakan utama dalam menilai setiap persoalan yang sedang bergulir.

Redaksi:daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!