Minggu, Juli 12, 2026

Polemik Eksekusi Tanah Bersertifikat di Gowa: Nama Kontraktor Terseret, Dugaan Mafia Tanah Mengemuka

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik eksekusi lahan di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena ratusan warga berhasil menggagalkan pelaksanaan eksekusi, tetapi juga karena munculnya informasi mengenai adanya dua klaim sertifikat atas objek tanah yang sama. Situasi tersebut turut menyeret nama salah satu kontraktor di Kabupaten Gowa yang disebut sebagai pihak pemohon eksekusi.

Upaya eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/7/2026) akhirnya ditunda setelah akses menuju lokasi dihadang ratusan warga yang mengatasnamakan Laskar Rasulullah. Massa memblokade jalan menuju objek sengketa sehingga rombongan juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama aparat gabungan dari Polda Sulsel dan Polresta Gowa tidak dapat melanjutkan pelaksanaan putusan pengadilan.

Di atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berdiri sedikitnya 16 unit rumah dan sebuah masjid. Objek yang akan dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah dengan luas sekitar 9.100 meter persegi dan 5.400 meter persegi, atau total sekitar 14.500 meter persegi.

Penundaan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan. Aparat menilai situasi berpotensi memicu bentrokan setelah ratusan massa bertahan di lokasi, bahkan sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam.

Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada gagalnya eksekusi. Sorotan juga mengarah pada munculnya informasi bahwa kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi yang sama.

Apabila informasi tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa perdata, tetapi dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa, Mastur, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon eksekusi dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

“Penundaan dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon, Muhammad Irfan Pratama, menegaskan kliennya masih menempuh upaya hukum di Mahkamah Agung sehingga menurutnya pelaksanaan eksekusi belum layak dilakukan sebelum terdapat kepastian hukum.

“Upaya hukum masih berlangsung dan kami masih menunggu putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemohon eksekusi, H. Sahar, yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor di Kabupaten Gowa, belum memberikan penjelasan mengenai substansi sengketa tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (12/7/2026), ia memilih mengarahkan pertanyaan kepada pihak kepolisian.

“Janganmi, janganmi saya. Tanya saja polisi untuk lebih jelas,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Sikap tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait dasar klaim kepemilikan yang menjadi landasan permohonan eksekusi.

Aktivis hukum di Gowa, Aan, menilai informasi mengenai adanya dua sertifikat atas satu objek tanah merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, apabila benar terdapat dokumen hak atas tanah yang saling bertentangan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

“Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta proses hukum yang berwenang. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, perlindungan terhadap warga yang telah lama menempati lokasi tersebut, serta integritas sistem administrasi pertanahan.

Daftar Hitam News.Id menilai penyelesaian perkara ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan maupun penerbitan hak atas tanah, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!