Senin, Juli 13, 2026

REKONSTRUKSI POLEMIK GOWA : Dari Isu yang Bergulir di Ruang Publik hingga Pernyataan Tegas Keluarga Husniah Talenrang.

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Tidak ada yang menyangka sebuah isu yang pada awalnya hanya menjadi perbincangan di ruang publik akhirnya berkembang menjadi salah satu polemik politik terbesar dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Gowa. Senin, 13 Juli 2026.

Perjalanan panjang itu tidak dimulai dari ruang sidang DPRD. Ia lahir dari rangkaian pemberitaan media lokal, perbincangan masyarakat, serta munculnya berbagai pertanyaan mengenai integritas penyelenggaraan pemerintahan yang kemudian memantik reaksi kelompok masyarakat sipil.

Seiring waktu, isu tersebut berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan hubungan pribadi yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang (BK). Di sisi lain, sejumlah persoalan pemerintahan juga ikut menjadi sorotan, mulai dari kebijakan pencabutan beasiswa doktoral hingga program pengadaan seragam sekolah gratis yang kemudian ikut masuk dalam materi pembahasan DPRD.

Di tengah derasnya arus informasi tersebut, PORMULA (Poros Pemuda Berlawan) yang merupakan penggabungan dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) tampil sebagai salah satu kelompok masyarakat yang paling vokal mendesak DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasannya.

Desakan itu diwujudkan melalui permintaan agar DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membuka ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

RDPU pun digelar, dari Forum tersebut menjadi titik awal bergesernya polemik dari ruang publik ke ruang konstitusional DPRD.

Dalam forum itu, berbagai aspirasi, informasi, dan pandangan masyarakat mulai dihimpun. Sejumlah anggota DPRD kemudian menilai bahwa persoalan yang berkembang tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu pribadi, melainkan telah menyentuh aspek penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diuji melalui mekanisme pengawasan DPRD.

Dari sinilah pembahasan mengenai penggunaan Hak Angket mulai menguat.

Melalui mekanisme internal DPRD, usulan tersebut akhirnya mendapat dukungan mayoritas fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket resmi dibentuk.

Sejak saat itu, satu demi satu tahapan penyelidikan mulai dilakukan.

Pansus menyusun agenda kerja, memanggil para saksi, meminta dokumen, menghadirkan akademisi dan ahli hukum tata negara, serta memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam perjalanannya, berbagai fakta, pendapat, dan keterangan mulai bermunculan di ruang sidang.

Muhammad Khaerul Aco, yang saat itu masih berstatus sebagai suami Husniah Talenrang, turut hadir memberikan keterangan di hadapan Pansus. Sidang juga mendengarkan keterangan sejumlah pejabat daerah serta saksi lain yang dinilai mengetahui materi penyelidikan.

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Husniah Talenrang, Ari Dumais, menyampaikan kepada publik bahwa telah ada surat perjanjian pisah antara Husniah Talenrang dan Muhammad Khaerul Aco.

Pernyataan itu memunculkan babak baru dalam polemik yang sebelumnya lebih banyak berpusat pada jalannya Hak Angket.

Tak lama berselang, Husniah Talenrang menyampaikan keberatan terhadap materi yang dibahas dalam sidang Pansus. Menurutnya, pembahasan telah memasuki ranah privat yang tidak seharusnya menjadi objek penyelidikan DPRD.

Namun pandangan tersebut mendapat respons berbeda dari sejumlah anggota Pansus dan kelompok masyarakat yang sejak awal mendorong Hak Angket.

Mereka berpendapat bahwa yang menjadi perhatian DPRD bukan semata kehidupan pribadi kepala daerah, melainkan dugaan adanya penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dinas, pengawalan, waktu kedinasan, maupun kewenangan jabatan apabila benar seluruh rangkaian peristiwa yang dipersoalkan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Perdebatan mengenai batas antara ranah privat dan kepentingan publik kemudian menjadi salah satu isu sentral dalam proses Hak Angket.

Ketegangan semakin meningkat ketika Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang telah memberikan keterangan di hadapan Pansus ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan sesuai kewenangan.

Sementara itu, Pansus tetap melanjutkan agenda pemeriksaan. Tiga ahli hukum tata negara yang dihadirkan dalam sidang memberikan pandangan mengenai kewenangan DPRD menggunakan Hak Angket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah bergulirnya proses politik tersebut, polemik kembali memasuki babak baru.

Muhammad Khaerul Aco melalui kuasa hukumnya melaporkan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam perkara perceraian di pengadilan agama Makassar.

Menurut pihak pelapor, putusan perceraian dijatuhkan pada 10 Juni 2026, sementara Khaerul Aco mengaku baru menerima salinan putusan pada 20 Juni 2026 dan menyatakan tidak mengetahui bahwa perkara telah diputus karena tidak menerima panggilan sidang secara langsung. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum, sementara pihak Husniah berhak menyampaikan pembelaan dan tanggapannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Puncak dari seluruh rangkaian peristiwa itu terjadi ketika keluarga besar almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Sitti Siada Daeng Siang akhirnya tampil menyampaikan sikap secara terbuka.

Dalam konferensi pers, keluarga menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan proses konstitusional yang sedang berjalan. Mereka menegaskan tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan melakukan intervensi, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum dan DPRD Kabupaten Gowa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu momen paling penting dalam perjalanan polemik ini. Untuk pertama kalinya, keluarga besar menyampaikan sikap yang tegas di tengah derasnya dinamika politik, hukum, dan opini publik yang terus berkembang.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Rekomendasi yang akan dihasilkan Pansus dipandang bukan hanya menentukan arah penyelesaian polemik ini, tetapi juga menjadi ujian bagi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Daftar Hitam News.Id akan terus mengawal setiap perkembangan secara kritis, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, karena setiap proses yang melibatkan kepentingan publik berhak diketahui oleh masyarakat secara utuh.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!