Selasa, Juli 14, 2026

BREAKING NEWS ! BELUM DICECAR PERTANYAAN, PILIH TINGGALKAN SIDANG! Bupati Gowa Hentikan Partisipasi di Forum Hak Angket Sebelum Sesi Klarifikasi Dimulai

Gowa || Daftar Hitam News.Id —  Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dinantikan masyarakat luas berakhir di luar dugaan. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memilih meninggalkan ruang sidang sebelum satu pun pertanyaan substantif dari anggota Pansus diajukan dalam forum resmi tersebut.Selasa, 14 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi setelah Husniah Talenrang menyampaikan permintaan agar seluruh pertanyaan kepada dirinya disampaikan secara kolektif. Namun, permintaan tersebut tidak langsung disetujui oleh pimpinan maupun anggota Pansus karena mekanisme persidangan telah disepakati sejak awal pembentukan Hak Angket.

Sebelumnya, Bupati Gowa hadir sekitar pukul 10.00 WITA didampingi tim kuasa hukum. Dalam pembukaan sidang, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila, menyampaikan penghormatan atas kehadiran Bupati dan berharap forum tersebut menjadi ruang resmi untuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat terkait tiga pokok perkara yang sedang dibahas Pansus, yakni penghentian beasiswa doktor Risqillah, pengadaan seragam sekolah SD dan SMP, serta materi lain yang menjadi objek penyelidikan Hak Angket.

Sebelum sesi pendalaman dimulai, Husniah Talenrang terlebih dahulu mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan secara jujur sesuai keyakinannya.

Anggota Pansus, Yusuf Harun, dalam pengantarnya menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan mencampuri urusan pribadi kepala daerah.

“Kami tidak tertarik mengurusi urusan pribadi siapa pun. Namun apabila berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, kebijakan pemerintahan, atau hal-hal yang memengaruhi jalannya pemerintahan, maka itu menjadi ruang pengawasan DPRD,” tegas Yusuf Harun.

Memasuki tahapan pemeriksaan, Husniah Talenrang meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif. Permintaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Pansus Asrul Makkarausu dan anggota Pansus Yusran Yusuf, yang menyatakan bahwa mekanisme persidangan tetap mengikuti tata tertib yang telah disepakati.

Mendengar tanggapan tersebut, Husniah Talenrang menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia melanjutkan persidangan.

“Karena permintaan saya tidak dipenuhi oleh teman-teman Pansus Hak Angket, saya tidak bersedia melanjutkan sidang ini. Saya sudah hadir sebagai bentuk penghormatan kepada DPRD, dan saya izin meninggalkan ruangan,” ujar Husniah Talenrang sebelum meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.

Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian seluruh peserta sidang karena forum resmi belum memasuki sesi pendalaman maupun pertanyaan dari anggota Pansus.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Pansus Kasim Sila mengaku sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Bupati Gowa.
Menurutnya, kehadiran dalam forum Hak Angket bukan sekadar memenuhi undangan DPRD, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah.

“Hak Angket adalah instrumen pengawasan DPRD yang dijamin undang-undang. Forum ini merupakan ruang resmi bagi kepala daerah untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Sangat disayangkan kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan hingga proses persidangan selesai,” kata Kasim Sila.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Gowa berharap proses Hak Angket dijalankan secara dewasa, transparan, dan saling menghormati antarlembaga negara.

“Forum ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Justru inilah ruang yang disediakan negara agar setiap persoalan dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan data. Fakta bahwa persidangan ditinggalkan sebelum sesi pendalaman dimulai tentu akan menjadi bagian dari catatan resmi Pansus untuk dilaporkan kepada Pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang, tim kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional setelah melalui proses verifikasi.

 

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!