Selasa, Juli 14, 2026

LSM PAKAR Warning Pemkot Parepare: Jangan Main-Main dengan Penegakan Perda, Massa Lebih Besar Siap Turun

Parepare || Daftar Hitam News.Id —Gelombang protes terhadap dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 terus menguat. Aksi penyegelan salah satu gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati menjadi simbol kekecewaan masyarakat yang menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dalam penegakan aturan. Senin, 13 Juli 2026.

Aliansi Masyarakat Pare menilai penegakan Perda selama ini terkesan tidak berjalan secara konsisten. Pemerintah daerah, khususnya aparat penegak Perda, disebut lebih tegas terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sementara keberadaan jaringan ritel modern dinilai belum mendapat pengawasan yang sama.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut, menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Parepare agar tidak menganggap remeh tuntutan masyarakat.

“Kami memberikan warning kepada Pemerintah Kota Parepare agar jangan bermain-main dengan perkara ini. Jika tidak ada langkah tegas dan penegakan aturan yang adil, kami siap mengerahkan massa yang lebih banyak lagi dalam aksi berikutnya,” tegas Tenriwara.

Menurutnya, aksi tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada salah satu pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar Pemerintah Kota Parepare benar-benar menjalankan amanat Perda Nomor 10 Tahun 2017 secara adil dan tanpa diskriminasi.

Aliansi Masyarakat Pare juga menyoroti rencana penambahan sekitar 30 gerai ritel modern sebagaimana disebut dalam kebijakan yang berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Tahun 2024. Mereka mempertanyakan urgensi penambahan tersebut, mengingat saat ini Kota Parepare disebut telah memiliki sekitar 42 gerai ritel modern.

Menurut mereka, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah maupun jumlah penduduk Kota Parepare. Kondisi itu dikhawatirkan akan semakin mempersempit ruang usaha bagi toko kelontong dan pelaku UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Tenriwara menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai penegakan Perda hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan aturan. Jika pemerintah tetap mengabaikan aspirasi masyarakat, kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Pare mendesak Pemerintah Kota Parepare segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan perizinan ritel modern serta memastikan seluruh ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2017 diterapkan secara konsisten. Mereka juga meminta Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda secara profesional tanpa membedakan pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Parepare maupun Satpol PP Kota Parepare terkait aksi penyegelan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pare dan LSM PAKAR.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kota Parepare, Satpol PP, maupun pihak pengelola ritel modern sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!