Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali memanas. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil (HAR), melontarkan kritik tegas terhadap argumentasi hukum yang disampaikan Penasehat Hukum Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut HAR, setiap argumentasi hukum yang disampaikan kepada publik harus berpijak pada norma hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan membangun opini berdasarkan dasar hukum yang tidak relevan.
“Kalau menyatakan Pansus bertindak tidak adil atau merampas hak Bupati, silakan tunjukkan pasal dan norma hukumnya. Hukum berbicara berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi ataupun persepsi,” tegas HAR.
Ia menjelaskan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pemeriksaan tidak dapat dipersempit hanya dengan mekanisme penyampaian daftar pertanyaan yang dijawab secara tertulis.
“Penyelidikan bertujuan menggali fakta. Dari satu jawaban dapat lahir pertanyaan lanjutan, klarifikasi, bahkan pendalaman terhadap fakta-fakta baru. Itulah hakikat penyelidikan melalui Hak Angket, bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan,” ujarnya.
HAR juga menegaskan bahwa Pansus tidak sedang mengadili kehidupan pribadi Bupati. Fokus penyelidikan, katanya, adalah dugaan keterkaitan suatu peristiwa dengan pelaksanaan sumpah jabatan, penggunaan kewenangan, pemanfaatan fasilitas pemerintahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya, HAR menegaskan bahwa dirinya menghormati profesi advokat dan memahami tugas Penasehat Hukum untuk memberikan pembelaan terbaik kepada kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta memiliki nilai edukasi bagi masyarakat.
“Kami menghormati profesi advokat dan tugas Penasehat Hukum dalam membela kliennya. Namun kami juga berharap kepada Penasehat Hukum Ibu Husniah Talenrang agar tidak menyampaikan narasi yang justru membingungkan atau tidak mengedukasi masyarakat. Publik berhak mendapatkan penjelasan hukum yang benar, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan argumentasi yang tidak memiliki relevansi dengan mekanisme Hak Angket DPRD,” tegas HAR.
HAR kemudian menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar argumentasi mengenai mekanisme pemeriksaan Pansus.
Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga relevansinya terhadap tata cara pemeriksaan Hak Angket DPRD patut dipertanyakan.
“Kalau dasar hukum yang digunakan saja tidak berkaitan dengan mekanisme Hak Angket, tentu publik berhak mempertanyakan argumentasi tersebut. Jangan sampai masyarakat digiring pada pemahaman hukum yang keliru,” ujarnya.
HAR memastikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan dan mengedepankan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hak Angket adalah amanat undang-undang dalam fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga marwah hukum dengan menyampaikan argumentasi yang berbasis norma, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Hukum berbicara melalui pasal, bukan asumsi,” pungkasnya.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip cover both sides, Daftar Hitam News.Id memberikan ruang yang sama kepada Penasehat Hukum Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk menyampaikan hak klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil (HAR), maupun terhadap substansi pemberitaan ini.
Redaksi Daftar Hitam News.Id terbuka menerima penjelasan, koreksi, maupun pandangan hukum dari pihak Penasehat Hukum Bupati Gowa untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, profesional, serta menghormati hak jawab setiap pihak.
Redaksi : Daftar Hitam News.Id
Editor : Galang
